HUKUM  

Tak Lapor Pajak Perusahan 4 Tahun, DS Dipidanan 2 Tahun dan Ganti Rugi 2 Kali Lipat

Direktur CV Lorin Jaya Prima, Dermawati Turnip terdakwa kasus perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 6,6 Miliar lebih. (Foto: Istimewa/ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa DS (Dermawati Turnip). Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Kamis kemarin (23/11/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan DS melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.

“Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, DS telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak Perusahan CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani kepada wartawan, Jum’at (1/12/2023).

Atas tindakannya, DS yang menjabat sebagai Direktur CV Lorin Jaya Prima (CV LJ) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036,00 (enam miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah).

Dalam kasus ini, DS telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13.261.880.072.00 (tiga belas miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua rupiah),” jelasnya.

Pun begitu, pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset DS yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

“Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa,” tegas Lusi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan DS merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, berdasarkan databes putusan pengadilan yang tertera, disebutin bahwa DS melakukan banding terhadap putusan itu.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. “Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Arridel.

Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. “Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *