HUKUM  

Reski Aritonang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Madina

Share

Mandailing Natal, Armadaberita.com – Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, Reski Aritonang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal. Laporan tercatat dengan Nomor STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik oleh MA.

Reski yang berdomisili di Jalan AMD Lama, Kota Siantar, menjelaskan percakapan pribadi melalui WhatsApp soal konfirmasi izin operasional perusahaan disebut telah disebarluaskan ke media online tanpa persetujuannya. Ia menegaskan isi pemberitaan tidak sesuai fakta, dan dirinya tidak pernah menghina profesi wartawan.

“Sebelum membuat laporan, saya sudah mengirimkan bantahan atau klarifikasi. Saya menjawab seluruh pertanyaan dan mempersilakan yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat dokumen perizinan,” ujar Reski.

Reski menegaskan tidak mengetahui profesi MA sebagai wartawan saat komunikasi berlangsung. Ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *