Sibolga, ArmadaBerita.Com
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan seorang perawat di RSU FL Tobing Sibolga kini memasuki sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Senin (11/4/2022) sore, penuh rasa kekecewaan.
Kekecewaan yang paling terasa dialami, korban Novi Imran Pasaribu dan beberapa prkatisi hukum sekaligus pengacara korban.
Tak hanya mereka, kekecewaan juga diluapkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatra Utara (DPW PPNI Sumut), Mahsur Al Hazkiyani yang hadir pada sidang kedua itu.
“Berdasarkan keterangan sesama rekan perawat, aksi pengeroyokan dilakukan sekitar 5 orang, namun kami sangat kecewa, dinyatakan terdakwa hanya 1 orang, padahal seharusnya ada 5 orang. Kami tidak tahu kenapa terdakwanya cuma 1 orang,” kata Mahsur kepada awak media.
Ia menyampaikan sangat menyesalkan adanya aksi pengeroyokan terhadap Novi Imran Pasaribu, anggota PPNI Sibolga yang juga perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Sibolga tersebut pada 6 Agustus 2021 yang lalu.
Menurut Mahsur, sebagai organisasi profesi perawat, diminta atau tidak PPNI Sumut wajib memberikan perlindungan dan advokasi hukum kepada setiap anggota yang bermasalah. Maka itu, sejak menerima laporan, pihaknya berkoordinasi ke PPNI Sibolga untuk melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan terhadap anggotanya tersebut.
“Peristiwa ini juga telah mengundang keprihatinan banyak pihak. Ketua Perhimpunan Dokter Umum Cabang Sumatra Utara, dokter Rudi Sambas dan lainnya juga mendukung upaya hukum yang kami lakukan,” jelas dia.
Kuat dugaan, bahwa keluarga korban menganggap seolah-olah Covid-19 ini menguntungkan bagi para perawat. Padahal perawat tidak diuntungkan, hanya melaksanakan tugas profesi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan etika dan sumpah profesi.
“Namun, pihak keluarga pasien malah memukuli anggota kami (Novi Imran). Ini tentunya sangat melukai hati kami. Bukan hanya perawat di Kota Sibolga, tapi saya yakin kalau perawat seluruh Indonesia dan dunia tahu, pasti akan sangat kecewa dan tidak akan bisa menerima kenyataan seperti ini,” kata Mahsur.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pasca kejadian tersebut ada pihak keluarga pasien yang meminta alamat korban untuk melakukan upaya perdamaian. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang.
Mahsur yang didampingi Ketua PPNI Tapteng, Flora Nurhasanah; Ketua PPNI Paluta, Erwinsyah Surbakti; Sekretaris PPNI Sibolga, Iwan Sianturi; berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, agar anggotanya tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Seharusnya, masyarakat memahami beratnya tugas perawat sebagai garda terdepan, terutama di pemulasaran jenazah Covid-19. Tidak semestinya melakukan pengeroyokan terhadap perawat,” ketusnya.
Sementara itu, Dr Redyanto Sidi SH, MH didampingi Novri Andi Akbar, SH dan Syaifullah, SH dari DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi armadaberita.com, Selasa (12/4/2022) menegaskan, atas kekecewaan itu ia meminta seluruh terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. Dalam kasus ini, perawat yang menjalankan tugasnya haruslah dilindungi secara hukum.
“Pengeroyokan itu jumlahnya 4 sampai 5 orang. Kami meminta majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memanggil seseorang yang disebutkan dalam fakta persidangan bahwa orang itu disebut-sebut datang untuk membantu memediasi supaya perkara ini berdamai dengan klien kami,” tegas Redyanto.
Dikatakannya bahwa Hakim ketua juga terkejut juga atas fakta yang telah dipaparkan tersebut. Maka dari itu, oalah dan korban berharap pelaku dihukum berat, dan pelaku lainnya dapat diungkap.
Pihaknya juga meminta kepada jaksa dapat mengakomodir dalam tuntutannya bahwa ini adalah kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dapal pasal 351 junto 170 KUHPidana.
“Kalau kita mendengar keterangan terdakwa, bahwa hanya dia yang melakukan pemukulan, saya yakin ini tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya. Dalam tanda petik, saya yakin dia sudah pasang badan dan menetapkan hati untuk itu,” jelasnya.
Sementara itu, Novi Imran Pasaribu yang menjadi korban pengeroyokan berharap agar pelakunya dihukum dan pelaku lainnya diungkap juga, sehingga ada efek jera agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perawat.
“Sebagai pelayan masyarakat, kami bukan untuk dipukuli. Saat kejadian itu lebih dari 4 orang yang memukuli saya. Waktu itu saya hanya berupaya mengelak dari pukulan dengan menutupi wajah saya,” tuturnya.
Sidang tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (ASN)











