HUKUM  

Kepala Kejatisu Sebut Hukuman Mati Sindikat Narkotika, Ciptakan Efek Jera

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH
Share

MEDAN, ARMADA BERITA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH, dengan tegas menyuarakan hukuman mati kepada para pelaku sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Ia menjelaskan, tingginya jumlah barang bukti narkotika di Sumatera Utara menjadi alasan kuat untuk memberlakukan hukuman mati.

“Saya melihat di Sumatera Utara ini terbanyak dalam hal jumlah barang bukti narkotika. Faktanya, unsur untuk memberlakukan hukuman mati sangat murni. Harapan saya, di tahun 2024 ini, jumlah orang yang dihukum mati dapat menurun. Tujuannya jelas, menciptakan efek jera yang dapat meresahkan pelaku sindikat dan menghentikan peredaran narkotika,” ujar Idianto saat diwawancarai di Gedung Kejatisu, Medan, Rabu (1/3/24).

Lebih jauh Kepala Kejatisu itu mengatakan, partisipasi masyarakat dan dukungan insan pers sangat vital bahkan  menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia menekankan perlunya pemahaman dan edukasi untuk membantu masyarakat menyadari risiko taruhan nyawa yang dihadapi jika terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

“Hukuman mati menjadi langkah berat yang kita ambil untuk memberikan sinyal kuat bahwa kita tidak akan kompromi terhadap pelaku narkotika. Namun, perang melawan narkoba tidak bisa kita lakukan sendiri. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dan dukungan media untuk memberikan informasi dan edukasi. Kita ingin menciptakan kesadaran bahwa terlibat dalam sindikat sangat berbahaya dan resikonya nyawa,” imbuhnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Idianto, mempertahankan konsistensi dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika. Dengan memberikan hukuman seberat mungkin, Kejati Sumut berharap dapat memberikan efek jera yang signifikan dan mengurangi angka pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumut. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *