HUKUM  

Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dan PLN UIP3BS. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) dalam rangka penguatan koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama General Manager PT PLN (Persero) UIP3BS Sumatera Utara, Amiruddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, S.H., M.Hum., Aspidsus Johny William Pardede, S.H., M.H., Aswas Agung Andriyanto, S.H., M.H., Asbin Herlina Setiyorini, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara.

Dari pihak PLN, hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang, termasuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” kata Harli Siregar.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan menjadi pedoman koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan manfaat optimal, khususnya bagi operasional PT PLN (Persero) UIP3BS Sumatera Utara.

Sementara itu, General Manager PT PLN UIP3BS, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan menjadi dorongan penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih tertib hukum.

“Kerja sama ini menjadi spirit baru bagi operasional perusahaan. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami berharap kinerja perusahaan semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kejati Sumatera Utara dan PT PLN UIP3BS dapat memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan milik negara secara profesional dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *