HUKUM  

Harga Smartboard Melonjak Drastis, Dua Direktur Ditahan Kejati Sumut

Share

Armadaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Informasi ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Hari Siregar, melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Oktober 2025. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BPS, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, serta Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, ditemukan selisih harga yang sangat besar. PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, dengan total lebih dari Rp10,23 miliar. Namun PT BP ternyata mengambil barang yang sama dari PT Ghalva Technologies, pemegang lisensi ViewSonic, dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Total pembelian hanya sekitar Rp2,5 miliar.

Selisih harga yang mencapai miliaran rupiah ini diduga merupakan hasil kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark up demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kejati Sumut menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kajati Sumut pada 26 November 2025.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *