MEDAN | ARMADABERITA.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali bergerak cepat. Setelah sehari sebelumnya menangkap Erick Kurniawan, tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH kembali mengamankan buronan kasus pencemaran lingkungan, Agus Nugroho.
Agus ditangkap saat sedang makan di sebuah rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025). Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan.
“Setelah diamankan, Agus langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH.
Agus Nugroho adalah terpidana kasus pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), perusahaan tempat ia menjabat sebagai General Manager. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung lewat putusan No. 6094 K/Pid.Sus-LH/2024.
Kasus ini bermula dari kebocoran empat kolam limbah milik PT SIPP pada Oktober 2020, yang mencemari lahan masyarakat dan sungai di Bengkalis. Bukannya melakukan perbaikan, baik Agus maupun Erick Kurniawan (selaku Direktur) tidak mengambil tindakan apa pun. Kebocoran kembali terjadi pada Februari 2021, dan laporan warga pun tidak ditanggapi.
“Perusahaan juga mangkir dari pertemuan mediasi yang digelar pemerintah daerah bersama warga terdampak,” tambah Adre.
Agus dinyatakan bersalah karena melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Penangkapan Agus hanya berselang 20 jam dari eksekusi Erick Kurniawan, membuktikan komitmen Kejati Sumut dalam memburu pelaku kejahatan lingkungan.











