Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dengan peralihan ini, OJK resmi menjadi pengawas tunggal derivatif keuangan berbasis efek, termasuk produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN).
“Penandatanganan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku industri. Semua pengaturan dan pengawasan derivatif berbasis efek, termasuk PALN, kini sepenuhnya di bawah OJK,” kata I.B. Aditya Jayaantara dalam sambutannya.
OJK disebut telah melakukan dua pendekatan pengawasan, yaitu offsite (melalui sistem pelaporan elektronik atau e-reporting) dan onsite, yaitu pemeriksaan langsung ke pelaku usaha bersama tim Bappebti.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya tetap akan bekerja sama dengan OJK, termasuk lewat program magang dan pertukaran data antar lembaga.
“Produk perdagangan berjangka seperti indeks, single stock, hingga PALN masih melibatkan tiga regulator, yaitu BI, OJK, dan Bappebti. Karena itu akan dibentuk tim gabungan agar pengawasan lebih efisien,” ujar Tirta.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2023, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Langkah ini untuk memperkuat identifikasi dan pengawasan portofolio investor.
Aditya menambahkan, kolaborasi antara OJK dan Bappebti akan terus diperkuat agar proses peralihan berjalan seamless dan tetap melindungi pelaku industri maupun konsumen. (*)











