OJK Bongkar Manipulasi Data Pindar Crowde, Penyaluran Dana Fiktif Rp12 Miliar

Tersangka dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar dugaan manipulasi data penyaluran dana yang dilakukan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam kasus ini, OJK menemukan penyaluran dana fiktif senilai sekitar Rp12 miliar yang dilaporkan ke sistem OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan, OJK telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21,” ujar Ismail dalam siaran pers tertulis, Rabu (28/1/2026).

Ismail menambahkan, penyidik OJK juga telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.

Selain itu, OJK juga menemukan dugaan pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

“Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” jelas Ismail.

Nilai penyaluran dana yang dilaporkan dalam pencatatan fiktif tersebut mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Ismail menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui proses penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas Ismail.

Terkait upaya hukum tersangka, Ismail mengungkapkan bahwa PT CMB dan YS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

“Putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menyatakan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK telah sah menurut hukum,” ujarnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” pungkas Ismail. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *