Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui akun media sosial OJK pada Jumat (30/1/2026), disertai siaran pers tertulis yang menegaskan bahwa seluruh pengunduran diri telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebutkan bahwa proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan, khususnya di sektor pasar modal dan pengawasan terkait.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan mekanisme dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)











