“Kami Maafkan, Asal Tak Terulang Lagi”: Dua Kisah Pengampunan di Sumut

Share

ARMADABERITA.COMPagi itu, Desa Enda Portibi di Tapanuli Utara terasa seperti biasa. Tapi bagi Yasianna Hutapea, hari itu berubah menjadi pengalaman yang tak terlupakan—bahkan menakutkan.

IA DAN REKANNYA, THEODORA, datang sebagai penagih utang dari PT PNM Mekar. Tugas mereka sederhana: menagih angsuran yang belum dibayar oleh nasabah. Namun, yang mereka temui bukan sekadar penolakan, tapi juga ancaman dan emosi yang meledak.

Saat pintu rumah diketuk, tak ada jawaban. Dari jendela, Yasianna melihat istri nasabah berada di dalam rumah. Tak pelak, ia pun meminta agar si nasabah membayar angsuran.

Namun permintaan itu bukannya ditanggapi positif, justru seperti memantik bara. Pertengkaran mulut pun tak terelakkan. Hingga tiba-tiba, suami sang nasabah—Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir—keluar dari rumah. Ia mencak-mencak.

“Apanya maksudmu? Ga ada uang kami sekarang! Mau kau jilat pun lantai itu, gak kami bayar juga itu!” katanya sambil meludah ke arah Yasianna.

Belum cukup sampai di situ. Alex masuk ke rumah, lalu keluar kembali membawa sebilah parang. Ia mengacungkan parang itu ke arah leher Yasianna.

“Ku sembelih kau!” teriaknya dengan nada tinggi.

Yasianna dan Theodora mundur. Keduanya gemetar. Mereka tak lagi berani menagih ke rumah mana pun hari itu. Trauma mereka nyata.

***

SEKITAR 220 kilometer dari sana, di Batubara, kisah lain terjadi. Seorang pemuda bernama Dimas Herianto mengajak teman perempuan, Afiqah, untuk jalan-jalan. Mereka mengobrol, bercanda, dan menghabiskan waktu di atas sepeda motor.

Namun di tengah perjalanan, Dimas meminjam ponsel Afiqah dengan alasan ingin menelepon temannya. Ia lalu mengajaknya ke rumahnya. Tapi saat Afiqah menunggu, Dimas menghilang, bersama ponsel tersebut.

Afiqah merasa ditipu. Ia melapor ke polisi. Dimas pun ditangkap dan terancam hukuman pidana.

***

Dua kisah berbeda. Dua latar belakang yang tak sama. Namun keduanya memiliki akhir yang serupa: pengampunan.

Pada Senin, 19 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kedua perkara ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pelaku dan korban dipertemukan. Mereka bicara dari hati ke hati. Mereka saling terbuka. Dan akhirnya, mereka saling memaafkan.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tapi juga tentang memulihkan,” kata Adre W Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.

Melalui pendekatan ini, pelaku tidak dikurung di sel besi. Mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, di bawah pengawasan masyarakat dan jaksa. Proses ini juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, hingga tokoh masyarakat.

“Kalau bisa damai, kenapa harus penjara?” ujar seorang tokoh masyarakat yang ikut dalam proses tersebut.

***

Tentu, tak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara ini. Tapi dua kisah ini memberi gambaran bahwa hukum bisa menyentuh hati, bukan hanya menekan dengan sanksi.

Di desa-desa kecil, di mana hubungan antarwarga begitu dekat, harmoni sosial sering kali lebih bernilai dari sekadar vonis. Dan bagi Yasianna maupun Afiqah, mereka tahu, memaafkan bukan berarti lemah—tetapi memberi harapan baru bahwa kesalahan bisa ditebus dengan perubahan.

“Kami maafkan. Asal tak terulang lagi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *