Medan, ArmadaBerita.Com
Penemuan tulang belulang dan rambut manusia di dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB kemarin akhirnya terungkap.
Diketahui, korban adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. “Korban dibunuh oleh pacarnya bernama, Freddi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I Garapan Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan diamini Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).
Terungkapnya motif pembunuhan sadis yang jasadnya dimasukkan ke dalam sumur hingga menjadi tulang belulang itu berawal dari informasi warga. Ketika ditemukan tulang belulang dan rambut manusia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, belum diketahui identitas korban. Tim Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus (kepala dusun).
Dari hasil keterangan dari pemilik rumah, diketahui bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut menggunakan dua nomor Handphone (HP). Kedua nomor HP itu terdata atas nama Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala. Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap kerangka manusia yang ditemukan. Diketahuilah bahwa kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah Santi Matanari.
Setelah identitas korban diketahui, polisi langsung memburu Freddi Erikson Sagala. “Tersangka kita amankan saat sedang bekerja di tanah garapan Pasar I Medan Amplas pada hari Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa kerangka manusia tersebut adalah kekasihnya Santi Matanari,” terang Kombes Pol Gidion.
Dalam penangkapan dan pengungkapan kasus itu, tersangka dihadiahi timah panas dari pistol polisi lantaran dianggap melawan.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui membunuh kekasihnya pada hari Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Korban dan tersangka tinggal serumah di kontrakan tersebut, namun tidak memiliki ikatan pernikahan. Pembunuhan dilakukannya dengan cara memiting leher korban sekuat tenaga menggunakan tangannya. “Saat itu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Keduanya terlibat cek-cok. Dari pengakuan tersangka, ia cemburu kepada korban dan menyuruh korban agar tidak bekerja lagi,” sebut Kombes Pol Gidion.
Akan tetapi, lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka mengaku mendengar jawaban korban yang kurang menyenangkan dengan perkataan “Matilah Kalian Semua” hingga membuat tersangka jadi kesetanan. Selanjutnya tersangka mendekati korban dari arah belakang lalu memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan hingga korban tidak bergerak lagi.
“Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban di tangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Kemudian pelaku mengangkat korban dan membawa tubuh korban ke luar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Dari kepala, jasad korban dimasukkan ke dalam sumur itu,” ungkapnya.
Agar tak ketauan, pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu. Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan dan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.
“Tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige,” beber Kapolrestabes Medan.
Dari TKP, polisi juga menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. “Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tegas Kapolrestabes Medan.