Taput, Armadaberita.com – Seorang pria yang tengah mendorong gerobak bakso keliling di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, tiba-tiba dikepung oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pria itu berinisial AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, tersangka AL tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Tersangka AL telah ditetapkan sejak 18 Oktober 2023 terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Madina pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017. Setelah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi tidak pernah hadir, akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan sejak 5 Desember 2024,” ujar Adre.
Proyek Mangkrak, Negara Rugi Rp 844 Juta
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tribun Stadion Kabupaten Madina pada 2017, yang dibiayai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan anggaran mencapai Rp 2,14 miliar. AL, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara, bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan stadion tidak selesai sesuai kontrak. Dari total pekerjaan yang seharusnya rampung, hanya 87,14% yang terealisasi, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan menimbulkan kerugian negara Rp 844 juta.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Akhir Pelarian
Setelah diamankan, AL langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima dilakukan oleh Kasi E Husairi kepada Kajari Madina, Muhammad Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Herianto.
“Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan saat ini ditahan di Rutan Klas II B Panyabungan,” kata Adre.
Dengan tertangkapnya AL, Kejati Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para buronan kasus korupsi. Penangkapan ini juga menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut, setelah sebelumnya menangkap DPO lain, IS, di Deli Serdang pada 17 Februari 2025. (*)











