Jakarta, ArmadaBerita.Com
OJK selama masa pandemi ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan, seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga. “Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik,” kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (7/4/2021).
Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi, terang Heru, diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand-demand baru yang bisa menggulirkan sektor usaha.
“OJK optimis dengan berbagai respons kebijakan yang telah dilakukan maka penyaluran kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua,” ungkapnya.
Beberapa kebijakan Slstimulus perbankan yang dianggap pendorong pemulihan ekonomi Nlnasional diantaranya adalah Relaksasi Restrukturisasi Kredit.
Langkah relaksasi restrukturisasi kredit ini dianggap sebagai antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Di sisi lain, juga membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit. Dalam penerapan stimulus, Bank memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard atau free-rider.
Langkah kedua adalah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority. Penyediaan dana kepada LPI dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit sebesar 0%.
Kemudian, Kredit/Pembiayaan Properti Rumah Tinggal. Dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor perumahan, sejak tahun 2018 melalui SEOJK No.11/2018 kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang lebih rendah dan ditetapkan secara granular, yaitu dari sebelumnya 35% dengan LTV max 95%, menjadi LTV max 100% dengan 3 bucket bobot risiko.
“Bobot risiko 20%. Ini merupakan bobot risiko yang terkecil setelah bobot risiko tagihan kepada Pemerintah sebesar 0%,” jelas Heru.
Kemudian, sesuai POJK No.16/2018, Bank diperbolehkan memberikan kredit untuk pengolahan tanah, sepanjang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak/rumah susun, bukan kawasan komersial, serta memenuhi persyaratan tertentu.
Langkah keempat adalah Kredit/Pembiayaan Sektor Kesehatan. Disini kredit yang disalurkan kepada sektor kesehatan diberikan relaksasi bobot risiko ATMR Kredit menjadi 50% sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Langakah ke lima adalah Kredit/Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor. Disini, Relaksasi bobot risiko ATMR Kredit menjadi 50% sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, dengan syarat; Dalam rangka pembelian kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM, dan kedua Plafon kredit/pembiayaan kepada debitur paling tinggi sejumlah Rp1 miliar, tanpa batasan jenis debitur.
Kemudian, langkah Penyediaan Dana dalam rangka Produksi dan Konsumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Dimana Relaksasi bobot risiko ATMR Kredit menjadi 50% sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Dalam menerapkan relaksasi Bank Indonesia terkait LTV/FTV atas kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. Sementara Pelonggaran uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0%.
“Bank diharapkan tetap melakukan asesmen risiko dan kelayakan debitur dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta menerapkan manajemen risiko secara memadai,” pungkasnya. (ASN/Red)











