Jakarta, ArmadaBerita.Com
Dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa ketentuan baru. Hal itu diungkapkan, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung melalui zoom dan kanal Youtube OJK pada Jum’at (6/9/2024).
RDKB ini dihadiri langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Wakil Ketua, Mirza Adityaswara, dan para anggota Dewan Komisioner OJK yang diantaranya, Inarno Djajadi, Ogi Prastomiyono, Hasan Fawzi, serta Fedrica Widyasari Dewi.
Adapun ketentuan baru yang dikeluarkan yang pertama yaitu POJK nomor 13 tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Kedua adalah panduan resiliensi digital bagi bank umum dalam memperkuat ketahanan dan transformasi digital industri perbankan.
Ketiga adalah POJK nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi Anti Froud bagi lembaga jasa keuangan yang pengaturannya tidak saja berlaku bagi industri perbankan tetapi juga kepada seluruh lembaga Jasa Keuangan.
Selain itu, terang Dian Ediana Rae, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan terkait, antara lain adalah RPOJK tentang perintah tertulis sebagai tindak lanjut ke undang-undang P2SK. Kemudian yang kedua adalah jika terkait dengan Net Stable Founding Ratio atau NSFR, bank umum menggunakan likuiditas dan pengaturan prinsip prudential, selaras dengan standar internasional.
Kemudian yang ketiga adalah RPUJK terkait dengan pelaporan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan RTL jika kegiatan usaha perbankan sebagai tindak lanjut undang-undang P2SK serta penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan.
Selanjutnya terkait dengan RPOJK mengenai pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut undang-undang P2SK dan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
“Terakhir adalah terkait dengan rancangan SEOJK yang terkait dengan panduan Akuntansi lerbankan bagi BPR yang merupakan penjabaran Lebih Detail dari standar akuntansi keuangan terkini yang relevan bagi industri BPR,” pungkas Dian Ediana Rae dalam memaparkan perkembangan terkini (bulan Juli 2024) mengenai Perbankan di Indonesia. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.