EKBIS  

OJK Sederhanakan Aturan Industri Pergadaian Lewat POJK 29/2025

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyederhanakan sejumlah ketentuan dalam regulasi pergadaian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025) menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta mempercepat inklusi keuangan.

“Regulasi ini memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha pergadaian, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail.

Dorong Akses Pembiayaan dan Kemudahan Berusaha

OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama pada kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan kemudahan perizinan dan penyesuaian pengawasan agar mampu bersaing dan berkembang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan di POJK 39/2024, khususnya terkait kemudahan berusaha, penyederhanaan persyaratan administratif, serta peningkatan efektivitas pengawasan.

POJK terbaru ini memuat sejumlah penyempurnaan, di antaranya:

1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha bagi pelaku pergadaian yang beroperasi di wilayah kabupaten/kota namun belum memiliki izin dari OJK.
2. Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
4. Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan pergadaian berskala nasional.
5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
7. Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain untuk kegiatan usaha berbasis syariah.
9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak konvensional.
11. Perluasan skema kerja sama joint financing antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Imbauan Perizinan Jelang Tenggat 12 Januari 2026

Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha gadai yang sudah beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut wajib memiliki izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai lokasi usaha. “Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan industri pergadaian berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas sektor keuangan nasional,” tegas Ismail. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *