Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan memfasilitasi pertemuan dengan para pemberi dana (lender) untuk membahas keterlambatan pengembalian dana serta imbal hasil. Pertemuan digelar di Kantor OJK, Selasa (28/10), sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan yang masuk melalui saluran konsumen OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK meminta DSI bertanggung jawab dan segera menuntaskan kewajiban kepada lender.
“OJK menekankan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender dan menjaga komunikasi yang transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana lender secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.
Sebelumnya, sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Dengan sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru, menyalurkan pendanaan baru, serta tidak boleh mengalihkan atau memindahkan aset tanpa izin tertulis OJK.
OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap melayani pengaduan, tidak menutup layanan, dan menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, dan e-mail.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Ismail. (Asn)










