Medan, ArmadaBerita.Com – Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita yang terus merangkak naik di sejumlah daerah, khusunya Sumatera Utara (Sumut) mulai menjadi perhatian serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai persoalan tidak semata-mata terjadi pada pasokan, tetapi juga diduga berkaitan dengan struktur distribusi yang belum berjalan efektif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah I Sumut KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan pihaknya saat ini terus memantau perkembangan harga dan distribusi Minyakita di berbagai daerah, termasuk melakukan diskusi dan klarifikasi dengan sejumlah pelaku usaha.
“Fokus kami saat ini bukan sekadar sidak lapangan, tetapi melihat apakah ada persoalan dalam struktur distribusi dan mekanisme pasar yang menyebabkan harga di tingkat konsumen terus meningkat,” kata Ridho, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, KPPU telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak, di antaranya PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan ID FOOD, untuk mencermati rantai distribusi Minyakita yang dinilai mulai menunjukkan tekanan di pasar.
Ridho menilai lonjakan harga yang terjadi relatif seragam di banyak daerah menjadi sinyal penting yang tidak bisa diabaikan.
“Dalam perspektif persaingan usaha, kenaikan harga Minyakita perlu dilihat bukan hanya dari sisi pasokan, tetapi juga bagaimana distribusinya berjalan. Ketika kenaikan harga terjadi relatif seragam di banyak daerah, itu menjadi sinyal bahwa ada tekanan dalam rantai distribusi atau pasar yang perlu dicermati lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah berupaya memangkas rantai distribusi melalui penyaluran langsung dari BUMN pangan kepada pedagang pengecer agar harga lebih terkendali. Namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administratif.
Salah satu persoalan utama, kata dia, adalah persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang ingin mengakses jalur distribusi resmi. Sementara banyak pedagang tradisional belum memiliki ataupun belum bersedia mengurus dokumen tersebut.
Kondisi itu membuat sebagian pedagang kecil tetap bergantung pada jalur distribusi konvensional melalui agen atau distributor tertentu dengan harga yang lebih tinggi.
“Dalam perspektif persaingan usaha, kondisi seperti ini dapat menyebabkan akses terhadap barang menjadi tidak merata dan posisi tawar pedagang kecil menjadi lemah,” kata Ridho.
KPPU juga menyoroti pelaksanaan program intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan penyaluran bantuan pangan. Menurut Ridho, kebijakan tersebut penting, namun distribusinya harus dijaga agar tidak mengganggu pasokan di pasar komersial.
“Apabila akses barang di pasar umum menjadi terbatas, maka harga di tingkat hilir justru berpotensi semakin meningkat dan pedagang kecil menjadi paling terdampak,” ujarnya.
Karena itu, KPPU menilai penanganan persoalan Minyakita tidak cukup hanya melalui operasi pasar atau inspeksi mendadak sesaat. Pemerintah juga perlu memastikan struktur distribusi berjalan lebih terbuka, efisien, dan inklusif.
“Kami memandang akses pedagang kecil terhadap jalur distribusi resmi perlu dipermudah agar pasokan dan harga bisa lebih stabil di masyarakat,” tutur Ridho.











