OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar Rupiah di Sektor Pasar Modal

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Desember 2025, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp52,81 miliar kepada 52 pihak atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar secara daring, Jumat (9/1/2026). Kegiatan dipimpin langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan para anggota Dewan Komisioner lainnya.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada sejumlah pihak. Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat telah menjatuhkan denda senilai Rp80,75 miliar kepada 121 pihak di sektor pasar modal, serta mencabut izin perseorangan terhadap enam pihak.

OJK juga mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan, dengan total denda mencapai Rp50,37 miliar kepada 638 pelaku usaha jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi di industri keuangan.

Di sektor keuangan derivatif, OJK mencatat peningkatan aktivitas dan partisipasi pelaku pasar sepanjang 2025. Sementara di bursa karbon, sejak diluncurkan hingga akhir Desember 2025, total volume transaksi tercatat mencapai 1,81 juta ton setara karbon dioksida dengan nilai transaksi Rp87 miliar.

OJK menegaskan penegakan hukum dan pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar, melindungi investor, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *