Medan, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan memperkuat benteng perlindungan konsumen dengan mengedukasi sekitar 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman kejahatan keuangan digital di tengah pesatnya transformasi ekonomi.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan ini tidak hanya membahas perlindungan konsumen, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang risiko nyata seperti phishing, investasi ilegal, hingga pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Sumatera Utara, Muttaqien, menegaskan bahwa literasi dan inklusi keuangan kini bukan lagi sekadar program edukasi, melainkan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Peningkatan literasi dan inklusi keuangan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Jum’at (24/4/2026).
Program ini menjadi bagian dari strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam membangun masyarakat yang tidak hanya melek finansial, tetapi juga tahan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kian canggih.
Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kota Medan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Citra Effendi Capah, menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyebarkan edukasi kepada masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh sekaligus agen literasi, memastikan masyarakat terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan,” katanya.
Data OJK menunjukkan ancaman tersebut bukan sekadar potensi. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal secara nasional. Mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 8.515 kasus, disusul investasi ilegal 1.933 kasus.
Di Sumatera Utara sendiri, terdapat 409 pengaduan, dengan dominasi kasus pinjol ilegal sebanyak 351 laporan.
Untuk menekan angka tersebut, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat langkah pencegahan, termasuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan dan berhasil mendorong pengembalian dana korban hingga Rp169 miliar.
Dalam edukasi tersebut, OJK kembali menekankan prinsip sederhana namun krusial: 2L, yaitu: Legal dan Logis. Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas lembaga keuangan dan berpikir rasional sebelum tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Melalui sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat terhadap gelombang kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.











