Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak untuk menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama terkait dominasi data dan kolusi algoritma berbasis kecerdasan buatan (AI) yang semakin kompleks.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, perkembangan teknologi dan model bisnis digital telah menciptakan bentuk-bentuk dominasi pasar baru yang tidak lagi bisa dijangkau oleh aturan lama. “Bentuk-bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis AI tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama,” kata Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (6/11/2025) kemarin.
Kolusi Algoritma Jadi Ancaman Baru
Menurut Fanshurullah, kolusi algoritma atau algorithmic collusion kini bisa terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem harga otomatis berbasis algoritma dapat menyesuaikan satu sama lain secara simultan, sehingga harga pasar menjadi seragam meski tidak ada komunikasi atau pertemuan antarpesaing. “Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik jika tidak segera diantisipasi melalui pembaruan hukum yang adaptif.
Perluasan Definisi dan Penguatan Bukti Digital
KPPU mengusulkan agar revisi UU 5/1999 mencakup perluasan definisi penting dalam hukum persaingan, seperti “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan”, agar dapat mencakup bentuk dominasi yang bersumber dari penguasaan data dan algoritma digital.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian dengan mengakui bukti tidak langsung (indirect evidence), termasuk data ekonomi dan komunikasi digital, untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan karakteristik pasar digital yang sering kali nonkonvensional.
Dalam amandemen tersebut, KPPU juga menilai penting adanya penguatan kelembagaan agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Usulan reformasi mencakup: Pemisahan yang jelas antara fungsi administratif dan fungsional, Penguatan sistem kepegawaian dan kesekretariatan, serta Pembentukan kantor perwakilan KPPU di tingkat provinsi sebagai bagian dari desentralisasi dan peningkatan pelayanan publik. “Penegakan hukum persaingan usaha harus responsif terhadap dinamika ekonomi daerah,” tegas Fanshurullah.
Ketua KPPU menegaskan bahwa revisi UU ini bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi juga bagian dari strategi besar dalam membangun sistem ekonomi yang kompetitif dan inovatif. “Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” katanya.
Fanshurullah mengutip pandangan pemenang Nobel Ekonomi 2025 — Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt — yang menegaskan pentingnya keterkaitan antara inovasi, persaingan, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dengan reformasi hukum yang tepat, Indonesia dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk berkembang, serta memperkuat keadilan ekonomi digital.
Fanshurullah optimistis bahwa amandemen ini akan menjadi pondasi hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi digital global. “Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutupnya. (*)











