Medan, Armadaberita.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati berbicara tentang meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dalam sebuah kuliah umum yang berjudul “Perlindungan Anak Berbasis Kampus,” yang digelar di aula Universitas HKBP Nommensen Siantar, Kamis (27/7), Menteri PPA menyampaikan fakta yang mengejutkan tentang kondisi anak-anak di Indonesia.
Menurut survei nasional tahun 2021 tentang pengalaman hidup anak dan remaja, terungkap bahwa 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan pernah mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya. Data ini mencerminkan kekhawatiran serius mengenai kesejahteraan anak-anak di negara ini.
Menteri yang biasa disapa Bintang Puspayoga itu juga mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sejak Januari hingga Juni 2023 saja, tercatat ada 7257 kasus kekerasan terhadap anak dengan 8161 korban. Lebih dari 60 persen kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan seksual, yang merupakan bentuk kekerasan paling memprihatinkan.
Selain itu, Menteri PPA juga menyoroti kejadian kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan selama lima bulan pertama tahun 2023, dengan 202 peserta didik menjadi korban.
Komnas Perempuan juga mencatat, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, dengan 35 kasus selama periode 2017-2021. Kasus ini diikuti oleh pesantren dengan 16 kasus dan sekolah menengah atas (SMA) dengan 15 kasus.
Mengenai upaya pemerintah untuk menanggapi kondisi ini, Menteri PPA menyebutkan tentang pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, ada juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang telah diberlakukan.
Dalam konteks tersebut, Menteri PPA meminta Universitas HKBP Nommensen Siantar untuk mengambil peran aktif dalam menerapkan UU Perlindungan Anak dan menjalankan program-program yang berhubungan dengan perlindungan anak di kampus. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menghentikan kasus kekerasan pada anak.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam melindungi anak-anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lembaga pendidikan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dan sejahtera bagi generasi penerus bangsa.
Sementara itu, Rektor Universitas HKBP Nommensen Siantar Dr. Muktar B Panjaitan mengatakan, Universitas HKBP Nommensen Siantar sangat peduli dan prihatin dengan kondisi tersebut. Ia mengakui, kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, termasuk dari lembaga pendidikan. “Sebagai lembaga pendidikan, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi seluruh mahasiswa dan anggota universitas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual,” kata Rektor Muktar.
Ia menyambut baik pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai langkah awal yang penting dalam mencegah kasus-kasus kekerasan di kampus.
“Kami berkomitmen untuk sepenuhnya menerapkan peraturan ini di Universitas HKBP Nommensen Siantar. Kami akan mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah konkret untuk memastikan lingkungan kampus aman dan bebas dari kekerasan, terutama kekerasan seksual,” tambah Muktar.
Selain itu, Rektor Muktar juga menegaskan bahwa pihak universitas akan meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang perlindungan anak di kalangan mahasiswa, staf, dan dosen. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya melindungi anak-anak dan bagaimana mencegah kasus kekerasan.
“Kami akan mengadakan pelatihan dan lokakarya untuk seluruh komunitas kampus kami, agar mereka dapat mengidentifikasi tanda-tanda dan mengatasi kekerasan terhadap anak dengan bijaksana,” jelas Muktar.
Muktar juga menegaskan, universitas akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian dan organisasi-organisasi perlindungan anak, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap isu-isu kekerasan.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Muktar berharap, langkah-langkah yang diambil oleh Universitas HKBP Nommensen Siantar dapat menjadi contoh positif bagi lembaga pendidikan lainnya dalam menerapkan perlindungan anak di lingkungan kampus.
“Meningkatkan kesadaran dan melibatkan seluruh komunitas kampus adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Bersama-sama, kita dapat menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak negara ini,” pungkas Rektor Muktar dengan tekad yang kuat.
Selain Menteri PPA, Universitas HKBP Nommensen Siantar juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten seperti Deputi II Kantor Staf Presiden Abednego Tarigan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Acara kuliah umum. Ini juga dihadiri Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Walikota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A. (Dewa)











