Daerah  

Tanda Tangan Sekretaris BPD Tebing Tinggi Diduga Dipalsukan dalam Dokumen PAPBDes

Share

Madina, Armadaberita.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan terjadi dalam dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi, A. Majid Rangkuti, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut saat proses pengajuan pencairan tahun 2024.

Majid mengatakan tanda tangannya muncul di dua dokumen sekaligus, yakni daftar hadir musyawarah desa dan berkas PAPBDes. “Saya tidak pernah menandatangani berkas itu. Ada dua tanda tangan saya yang dipalsukan. Bahkan di surat klarifikasi yang mereka buat, tanda tangan rekan saya, anggota BPD berinisial Z, juga ikut dipalsukan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (06/12/2025).

Merasa dirugikan, Majid memberi kuasa kepada LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ketua LSM Tamperak Madina, M. Yakub Lubis (Jambang), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tebing Tinggi dan Camat Panyabungan Timur.

Namun, dalam jawaban klarifikasi dari pihak desa, ditemukan lagi satu tanda tangan anggota BPD lain yang juga diduga dipalsukan. “Ini temuan baru. Maka kami sepakat untuk membawa kasus ini ke Polres Madina. Biar proses hukum yang menentukan siapa pelakunya,” tegas Jambang.

Sementara itu, Camat Panyabungan Timur, Arsalan Siregar, ST, mengakui sudah memanggil Kepala Desa Tebing Tinggi dan A. Majid Rangkuti untuk melakukan mediasi di kantor camat. Menurutnya, upaya klarifikasi dilakukan setelah pihak kecamatan menerima surat dari LSM Tamperak terkait dugaan pemalsuan tersebut.

“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keputusan tetap kami serahkan kepada pihak yang bersengketa,” kata Arsalan, Jumat (05/12/2025).

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dipastikan akan terus bergulir di jalur hukum setelah BPD dan LSM Tamperak sepakat melaporkannya secara resmi ke Polres Madina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *