Armadaberita.com, Medan – Aksi nekat seorang residivis spesialis pencurian akhirnya terhenti di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Medan Timur melumpuhkan seorang pria yang terlibat pembongkaran rumah mewah di Jalan Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.
Pelaku diketahui bernama Maratur Simanjuntak (33), warga Jalan Busik Buhit No. 22 Medan. Ia bukan nama baru bagi aparat kepolisian. Catatan kriminal menunjukkan, Maratur merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara akibat kasus pencurian.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan aktif.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pengembangan mencari barang bukti. Anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini bermula saat korban bernama Radot Snaga (59), warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, mudik ke Porsea pada Jumat, 26 Desember 2025. Setelah kembali ke rumah pada Selasa, 6 Januari 2026, korban terkejut mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga raib. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif. Petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembongkaran rumah di kawasan Jalan Gunung Mahameru. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Maratur.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curian, pelaku justru melawan dan berusaha melarikan diri. Dalam situasi tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Dari hasil interogasi, Maratur mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Bosi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Lebih mengejutkan, Maratur mengaku telah empat kali menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2011 ia dipenjara karena mencuri helm di Batam, disusul kasus pencurian ponsel pada 2013, 2016, dan 2018 di wilayah hukum Polsek Medan Timur dengan total vonis bertahun-tahun. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan tiga aksi pencurian lain yang belum sempat diproses hukum, termasuk pencurian sepeda motor dan besi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.











