Tapanuli Utara, Armadaberita.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Tapanuli Utara menyepakati pengalihan fungsi lahan milik pemerintah daerah dari Tempat Pembuangan Akhir menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Tapanuli Utara, Kamis, 8 Januari 2026.
Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir menjadi Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang sebelumnya difungsikan sebagai TPA menjadi kawasan hunian tetap. Lahan yang dialihfungsikan merupakan area lapangan penimbunan sampah yang berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, dengan luas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris pemerintah daerah.
Keputusan DPRD itu dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, keputusan tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, para pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menilai pengalihan fungsi lahan ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat penanganan pascabencana dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak.
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan hunian yang aman dan berkelanjutan. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana. (Redaksi)











