Armadaberita.com, Madina – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Irban IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Syukur Siregar, S.Sos., M.AP, berujung ke jalur hukum. Syukur resmi melaporkan pimpinan sebuah media online berinisial MR ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Syukur menegaskan tuduhan pungli yang diarahkan kepadanya terkait Kepala Desa Simangambat TB adalah tidak benar. Ia menyebut kabar tersebut sangat merugikan dirinya, keluarga, serta marwah Inspektorat Madina.
“Langkah hukum ini saya tempuh demi membersihkan nama baik pribadi maupun jabatan saya sebagai aparat pengawas pemerintah. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan kehormatan saya,” ujar Syukur, Kamis (2/9/2025).
Tindakannya diperkuat dengan surat Dewan Pers Nomor 954/DP/K/IX/2025, yang menegaskan media SahataNews tidak terverifikasi sebagai perusahaan pers resmi. Artinya, konten yang mereka terbitkan tidak dilindungi UU Pers.
“Sebagai ASN, saya tidak boleh diam ketika nama baik dan kehormatan dilecehkan. Fitnah harus dilawan dengan hukum dan fakta,” tegasnya.
Selain melapor ke polisi, Syukur juga sudah menyampaikan pengaduan ke Bupati Madina dan sebelumnya ke Dewan Pers agar persoalan ini ditangani transparan dan sesuai aturan. Dalam laporannya ke Polres Madina, ia melampirkan surat resmi dari Dewan Pers sebagai bukti penguat.
Syukur menambahkan dirinya siap diperiksa maupun diaudit kapan saja sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya yakin kebenaran akan terungkap. Langkah ini saya ambil demi menjaga nama baik pribadi dan integritas Inspektorat Madina,” pungkasnya. (*)











