Daerah  

Diduga Terlibat, Kades dan Aparat Desa di Madina Diminta Bertanggung Jawab atas Judi Berkedok Pasar Malam

Pasar Malam Di desa Dalan Lidang kecamatan Lingga Bayu
Share

Madina, Armadaberita.com – Praktik judi berkedok pasar malam di Desa Dalan Lidang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melibatkan kepala desa (Kades) dan aparaturnya. Masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Lingga Bayu, Darlansyah Lubis alias Bung Toto, mengatakan, pasar malam yang beroperasi di desa itu menyediakan fasilitas judi seperti lempar gelang dan tebak angka. Ia juga menuding ada keterlibatan Kades dan perangkat desa dalam mendukung keberadaan pasar malam tersebut.

“Setelah kami konfirmasi, ditemukan indikasi keterlibatan Kades dan perangkatnya dalam aktivitas ini. Kami meminta aparat hukum segera menangkap para pelaku, termasuk Kades dan aparat desa yang diduga ikut mengamankan praktik ini,” tegas Darlansyah, Sabtu (18/01/2025).

Ia juga menekankan dukungannya terhadap langkah Presiden RI, H. Prabowo Subianto, yang tengah gencar memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. “Kami mendukung penuh langkah Presiden untuk memberantas perjudian. Karena itu, kami mendesak agar praktik ini segera dihentikan,” tambahnya.

Terkait tuduhan tersebut, Kades Dalan Lidang hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “Mantap.” Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kades maupun aparat desa.

Masyarakat berharap aparat hukum segera turun tangan untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *