Daerah  

Begal Sadis di Jalan PDAM Sunggal, Polsek Sunggal Tembak Satu Tersangka dan Buru 6 DPO Geng Motor

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Aksi begal sadis kembali mengguncang kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, Medan. Polsek Sunggal berhasil menangkap dua anggota geng motor pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025. Peristiwa tragis itu menimpa dua korban, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung, yang tengah pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman, membeberkan kronologi kejadian saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan bahwa korban dihadang oleh delapan pelaku yang berboncengan di empat sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis klewang.

“Korban sempat berusaha kabur namun dijatuhkan dengan tendangan. Kunci motor dibuang oleh korban, tetapi pelaku berhasil menemukannya dan membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolrestabes.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sunggal. Penyelidikan pun dilakukan hingga Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama berinisial ABS (17) pada 24 Juni 2025. Pengembangan berlanjut hingga pelaku kedua, RS (20), berhasil diamankan. Namun, RS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap.

Keduanya diketahui merupakan bagian dari geng motor yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tawuran. Enam pelaku lainnya masih buron dan kini menjadi target utama aparat.

“Enam DPO ini saya instruksikan untuk segera ditangkap. Satu dari dua pelaku yang ditangkap masih di bawah umur, usia 17 tahun,” tegas Kapolrestabes.

Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis corbek, satu jaket hoodie putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 4168 ALT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengintensifkan pengejaran terhadap para pelaku lainnya guna memastikan keamanan warga dari aksi kejahatan jalanan yang kian meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *