Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Penanganan Pelanggaran Prokes di Deli Serdang telah dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang dengan melakukan pemanggilan kepada empat pemilik pelaku usaha yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.
Beranjak setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deli Serdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut, dalam kegiatan Ops Yustisi juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya.
Alhasil dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deli Serdang dalam giat Ops Yustisi ini, untuk beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harapan kita agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati, selanjutnya Ops Yustisi terus berjalan guna menerapkan Protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya,” ucap Yemi. (CK)











