Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Bambang Triyoso alias Geleng (35), warga Jalan Lokasi, Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berakhir sudah.
Maling lampu sorot reklame (billboard) di Tol Belmera, Km 28.900, Km 30.630, Km 32.350 dan Km 32.600 itu dibekuk personel Polsek Tanjung Morawa, di pinggir Jalan Tanjung Morawa-Lubuk Pakam, depan PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (27/8/2020) pukul 08.30 WIB.
Bambang alias Geleng, menyusul satu tersangka lain yang lebih dulu dibekuk personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Jaka Satria, Rabu malam (25/8), pukul 23.30 WIB di warung internet (warnet), Dusun XII, Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Bambang alias Geleng ditangkap setengah jam setelah temannya diringkus. Kawanan maling lampu sorot ini pun diketahui setelah polisi menerima informasi keberadaannya.
“Saat kita amankan, tersangka sedang nongkrong di pinggir jalan. Sekarang sedang kita proses hukum,” kata Kapolsek Tqnjung Morawa, AKP Sawangin, yang terlihat memamerkan tangkapannya.
Dari hasil introgasi, sambung Sawangin, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama Jaka Satria, Bambang alias Geleng, beraksi mencuri tiga lampu sorot reklame di Tol Belmera, tepatnya jembatan Jalan Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tannung Morawa, pada Jumat malam, 19 Juni 2020 lalu.
Setelah berhasil, ketiganya menjual hasil curiannya ke Jermal XV, Kecamatan Medan Drnai, Kota Medan, seharga Rp450 ribu. Dari uang itu, Rp350 ribu dipakai buat beli sabu, sisanya, Rp100 ribu diberikan kepada orangtua Jaka Santri.
“Kedua tersangka, Bambang alias Geleng dan Jaka Santri, kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Sawangin.
Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan PT Hansel Media Indonesia melalui kuasanya, Rahmadsah ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/62/VI/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 20 Juni 2020.
Pencurian lampu sorot reklame di jalan tol itu diketahui saat pimpinan PT Hansel Media Indonesia memerintahkan pegawainya, Rahmadsyah, untuk mengecek papan reklame di Km 32 Tol Belmera, Dusun XII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, pada Sabtu pagi, 20 Juni 2020 lalu, pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, Rahmadsyah melihat lampu sorot papan reklame di Km 28,900, Km 30.630, Km 32.350 dan Km 32.600, telah hilang dicuri. Selanjutnya, Rahmadsyah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Akibat kejadian itu, PT Hansel Media Indonesia, mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta. (Ck)











