NEWS  

Pengecer Sabu Sabu Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa Diciduk

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Meski terbilang lihai dalam aksi terlarangnya, namun gerak-gerik Rahmad Subandi (27) akhirnya terendus polisi.

Pengecer narkoba jenis sabu di sekitaran Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini diciduk pada saat pesta sabu rumah Heru di daerah Stall, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (21/8) malam pukul 20.30 WIB.

Penangkapan sang pengecer sabu yang cukup meresahkan itu berawal dari informasi masyarakat yang diteriman polisi.

Dari laporan dan informasi terpercaya itu, polisi pun tak mau menyia-nyiakannya dan bergerak ke lokasi, untuk melakukan penggerebekan.

Namun sayang, kedatangan polisi terendus. Saat polisi mengetuk pintu, Heru membukakan pintu. Pas dibuka dan mengetahui kalau itu polisi, Heru tanpa fikir panjang langsung cicing.

Sementara, Rahmad Subandi tak berkutik. Dia hanya bisa lemas ketika didatangi polisi di rumah Heru. Tak mau berlama-lama, polisi langsung memborgol kedua tangan Rahmad Subandi.

“Kita juga mengamankan barang bukti, berupa satu set alat isap sabu alias bong lengkap dengan kaca pirex, dua paket besar sabu, satu paket ganja, satu unit timbangan digital, dua mancis, satu dompet untuk menyimpan sabu, satu tas samping merek Fila warna hijau dan uang Rp87 ribu,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Sawangin memgaku, akan sedang memburu Heru dan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

“Untuk pelaku yang melarikan diri akan terus kita buru,” ucapnya.

Untuk tersangka dijerat Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *