Anggaran UHC Medan Rp300 Miliar, DPRD Soroti Biaya Medis yang Belum Terlindungi

Afif Abdillah (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Anggaran sekitar Rp300 miliar untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan menjadi sorotan DPRD. Besarnya pembiayaan tersebut dinilai harus diikuti jaminan yang lebih kuat agar warga tetap memperoleh pelayanan medis ketika kebutuhan pengobatannya belum tercakup dalam skema yang tersedia.

Persoalan itu menjadi salah satu agenda penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Kota Medan yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Regulasi baru tersebut diharapkan memperjelas perlindungan pasien, memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan memastikan pembiayaan kesehatan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, mengatakan substansi perubahan terhadap peraturan lama telah melampaui 50 persen. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, DPRD mendapat arahan agar penyusunan dilakukan sebagai perda baru dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan, Senin (26/10/2026), seusai menyampaikan jawaban pengusul Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu menjelaskan, regulasi lama dinilai perlu diperbarui karena perkembangan kebijakan kesehatan, pelaksanaan UHC, dan pola kerja sama pelayanan melalui BPJS Kesehatan telah menghadirkan kebutuhan pengaturan yang lebih luas.

Salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui aturan baru ialah kebutuhan medis yang belum seluruhnya terakomodasi dalam skema UHC. DPRD mendorong Pemerintah Kota Medan mempertimbangkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan yang berlaku, agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

“Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Afif.

Menurut dia, besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima pasien. Karena itu, Ranperda diharapkan mengatur lebih jelas ruang lingkup nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, termasuk hak, kewajiban, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan UHC tidak hanya bertumpu pada besarnya anggaran, tetapi juga memiliki ukuran pelayanan yang dapat dievaluasi.

DPRD juga mengusulkan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi rumah sakit yang bekerja sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit yang memenuhi indikator mutu pelayanan dapat diusulkan memperoleh insentif sesuai ketentuan, sedangkan fasilitas yang berulang kali tidak memenuhi standar setelah mendapat peringatan dapat dievaluasi kerja samanya.

Afif menegaskan, pemerintah kota perlu memiliki ruang evaluasi yang jelas terhadap penyedia layanan yang menerima dukungan pembiayaan publik.

“Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut,” katanya.

Melalui Ranperda baru ini, DPRD berharap pembiayaan UHC tidak berhenti sebagai komitmen anggaran, tetapi menjadi instrumen perlindungan pasien yang lebih terukur. Tantangan utamanya ialah memastikan aturan tersebut mampu menjawab kebutuhan medis warga, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, dan meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata. (Hp/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *