Perubahan Perda Kemiskinan Medan Diuji Ketepatan Data, DPRD Ingatkan Risiko Bantuan Salah Sasaran

Poto Bersama Usai Gelaran Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Perubahan aturan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak hanya dituntut memperkuat program pemberdayaan ekonomi, tetapi juga memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Ketepatan data penerima menjadi salah satu persoalan penting yang disoroti DPRD dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026), saat fraksi-fraksi menyampaikan jawaban atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan regulasi penanggulangan kemiskinan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat proses pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima manfaat. Pemerintah juga didorong menyediakan saluran pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait penetapan penerima bantuan.

Tia menilai, ketidakakuratan data berisiko membuat bantuan tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, sementara warga yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan kualitas data sebagai persoalan mendasar dalam perumusan kebijakan kemiskinan. Sebab, program yang dirancang dengan baik sekalipun berisiko tidak efektif apabila pemerintah tidak memiliki gambaran akurat mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Selain ketepatan sasaran, DPRD juga menyoroti perlunya ukuran keberhasilan yang melampaui jumlah bantuan yang telah disalurkan.

Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie mendorong agar kebijakan pascaperubahan Perda lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menilai apakah program penanggulangan kemiskinan benar-benar memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar mencatat realisasi penyaluran bantuan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung meminta pembahasan Ranperda segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Pembahasan lebih lanjut diharapkan memperkuat substansi regulasi agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen beserta jajaran wakil ketua, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Rangkaian pandangan fraksi itu menegaskan dua tuntutan terhadap perubahan regulasi: data penerima harus semakin akurat dan program harus menghasilkan perbaikan kehidupan masyarakat. Tantangan berikutnya ialah menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam aturan pelaksanaan, mekanisme pengawasan, dan ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi.

Dengan demikian, perubahan Perda tidak cukup dinilai dari selesainya proses legislasi. Dampaknya perlu terlihat pada kemampuan pemerintah menjangkau warga yang membutuhkan, meningkatkan efektivitas program, dan memperluas jalan keluar dari kemiskinan. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *