DPRD Medan Dorong Perubahan Strategi Pengentasan Kemiskinan, Bansos Tak Cukup Tanpa Kemandirian Ekonomi

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dituntut tidak berhenti pada penyaluran bantuan sosial. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan didorong menjadi pijakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga, memperluas kesempatan kerja, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan regulasi penanggulangan kemiskinan, Senin (26/10/2026).

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan bahwa kemiskinan tidak dapat ditangani hanya dengan memberikan bantuan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan terbatasnya akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, dan modal usaha.

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” ujarnya.

Menurut Tia, kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu menghubungkan perlindungan sosial dengan program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

Warga yang siap memasuki dunia kerja perlu memperoleh akses pelatihan dan penempatan kerja. Sementara itu, masyarakat yang memiliki potensi usaha membutuhkan pendampingan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta akses pembiayaan yang memadai.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Namun, dukungan tersebut disertai tuntutan agar pelaksanaan kebijakan memiliki target dan tanggung jawab yang jelas.

Pandangan senada disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie. NasDem mendorong pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis data.

Menurut NasDem, keberhasilan kebijakan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang tersalurkan. Ukuran yang lebih substantif ialah peningkatan pendapatan keluarga, terciptanya lapangan kerja, berkembangnya UMKM, serta bertambahnya keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan regulasi menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Dorongan lintas fraksi tersebut menempatkan perubahan Perda sebagai momentum untuk memperkuat pendekatan penanggulangan kemiskinan di Medan: bukan sekadar membantu warga bertahan memenuhi kebutuhan dasar, melainkan juga memperbesar peluang mereka memperoleh pekerjaan, mengembangkan usaha, dan membangun kemandirian ekonomi. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *