Medan, ArmadaBerita.Com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya. Ia memastikan aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan tersebut akan dicopot dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Rico saat kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Pernyataan tersebut merespons pertanyaan warga bernama Lena mengenai mekanisme dan biaya pengurusan surat ahli waris.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya,” tegas Rico.
Ia menekankan, pelayanan administrasi merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan untuk layanan yang semestinya diberikan secara gratis.
Rico juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pungli kepada Inspektorat Kota Medan, termasuk melalui aplikasi PengawasMU, agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap aparat yang terbukti melakukan pungli. Langkah evaluasi dan pembenahan pelayanan juga diperlukan agar pengurusan dokumen administrasi tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya. (Novian)











