Heboh Anggaran Pendidikan Madina! Dugaan Pergeseran APBD dan Dana Revitalisasi Dipertanyakan

Salah satu sekolah di kabupaten Madina yang menerima Revitalisasi pasca bencana 2026. (Foto: LR)
Share

Madina, ArmadaBerita.Com – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dugaan tumpang tindih pembiayaan hingga isu pergeseran anggaran APBD pada Dinas Pendidikan mencuat seiring masuknya program revitalisasi sekolah terdampak bencana tahun 2026.

Persoalan ini dipertanyakan Ketua DPD LSM Tamperak Madina alias Jambang Tabagsel, M. Yakub Lubis. Ia meminta pemerintah daerah membuka secara terang struktur pembiayaan kegiatan pendidikan, terutama pada sekolah yang menerima program revitalisasi yang disebut bersumber dari APBN.

Yakub mempertanyakan apakah sekolah-sekolah penerima revitalisasi tersebut masih memperoleh alokasi APBD untuk kegiatan atau pekerjaan dengan objek dan tujuan yang sama.

“Kalau memang ada anggaran yang mau dipindahkan atau digeser, harus jelas dasar hukumnya, dokumennya, serta mekanisme pembahasannya,” kata Yakub saat diwawancarai, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, isu pergeseran anggaran tidak semestinya dibiarkan berkembang tanpa penjelasan resmi. Apabila memang terjadi perubahan alokasi, pemerintah dinilai perlu menjelaskan sumber anggaran, kegiatan asal, tujuan pemindahan, serta mekanisme perubahan yang ditempuh.

Sorotan juga diarahkan pada potensi pembiayaan ganda antara program pemerintah pusat dan APBD. Yakub meminta dilakukan pencocokan terhadap program yang dibiayai APBN dengan kegiatan pendidikan yang telah atau akan dibiayai APBD Madina.

“Kalau sebuah sekolah sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, kemudian ada lagi anggaran APBD untuk objek atau pekerjaan yang sama, tentu harus dijelaskan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran,” bebernya.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, dengan nilai sekitar Rp1,03 miliar yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut sebelumnya juga disebut mendapat perhatian DPRD Madina, terutama terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Namun, berbagai tudingan yang berkembang terkait pelaksanaan program tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Karena itu, Yakub meminta Pemkab Madina dan Dinas Pendidikan membeberkan daftar sekolah penerima revitalisasi, nilai bantuan, sumber pembiayaan, bentuk pekerjaan, serta memastikan tidak terdapat pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sama.

Ia juga mendorong DPRD Madina menjalankan fungsi pengawasan dengan menelusuri dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD apabila ada, hingga dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah anggarannya sudah berubah. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Yakub menekankan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program revitalisasi sekolah. Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat terdampak bencana justru harus dikawal agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Yang kami dorong adalah transparansi. Anak-anak korban bencana membutuhkan sekolah yang layak. Jangan sampai program yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Ia meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi berbasis dokumen agar isu dugaan pergeseran APBD dan potensi tumpang tindih anggaran tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, dugaan tumpang tindih anggaran dan pergeseran APBD tersebut masih berupa sorotan serta pernyataan dari pihak LSM. Belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Dinas Pendidikan Madina yang mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *