NEWS  

Satu paket Sabu-sabu Seberat 0.5 Gram Bawa Edi ke Penjara

Share

 

 

Sunggal, ArmadaBerita.Com

 

 

Gara-gara sabu seberat 0.5 gram yang dibelinya dari seorang pengedar,  tak jauh  dari tempat tinggalnya di jalan Bahagia.kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Edi Setiawan ( 25 ) terpaksa harus berurusan dengan tim anti bandit Polsek Sunggal.  Senin ( 3/8/2020 ) jam 17: 00 WIB.

 

Peristiwa bermula saat Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa di jalan Bahagia kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, atas informasi tersebut  langsung  ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

“Setibanya dilokasi, anggota kita berhasil meringgkus seorang  tersangka atas nama Edi Setiawan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram”, ucap kanit Reskrim polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak pada awak media.

 

Lanjutnya lagi, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal. ( Suriyanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *