MADINA, ARMADA BERITA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut kini diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut telah dilakukan. Wartawan mencoba menghubungi Kepala Desa Muara Botung, Kecamatan Kotanopan, terkait dugaan aktivitas pertambangan emas di kawasan Simpang Tolang Julu.
Namun, hingga Selasa (8/9/2026), upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Nomor yang digunakan untuk menghubungi kepala desa tersebut juga diketahui tidak dapat menerima pesan dari wartawan.
Kondisi itu membuat informasi mengenai siapa pengelola dan bagaimana status kegiatan pertambangan di lokasi tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Salah satunya adalah Kepala Desa Muara Botung.
Akan tetapi, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas PETI sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Karena itu, status perizinan, pengelola kegiatan, serta bentuk aktivitas pertambangan di lokasi perlu diperiksa secara langsung oleh instansi terkait.
Aktivitas PETI menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan apabila dilakukan tanpa standar dan pengawasan yang semestinya.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan di Kabupaten Mandailing Natal diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di Simpang Tolang Julu memiliki izin dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar hukum atau perizinan, pihak terkait dapat memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muara Botung belum memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan di Simpang Tolang Julu.
Pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan klarifikasi. Ruang untuk memberikan penjelasan tetap terbuka guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.











