Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua pejabatnya, yakni Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan untuk kemudian ditempatkan sebagai Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tertanggal 31 Agustus 2026. Sementara Efrin dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K pada tanggal yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, hukuman tidak otomatis berlaku sejak keputusan ditetapkan. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima oleh masing-masing PNS, atau hari kerja ke-15 sejak keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Dalam keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Adapun Efrin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Penjatuhan hukuman disiplin itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subhan menegaskan, hukuman tersebut bukan berarti Fernanda dan Efrin diberhentikan sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Subhan, keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Pemkot Medan juga menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, dan transparan. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Subhan.*











