HUKUM  

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Bulucina

Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial S (44)
Share
Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial S (44)

Belawan, Armada berita.Com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial S (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

S diamankan petugas pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan informasi warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ungkap AKP A.R. Riza, Minggu (23/8/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tindakan penggerebekan. Saat petugas mendatangi lokasi, S disebut sempat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya.

Namun, gerak-gerik tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, benda yang dibuang itu ternyata diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,” jelas Riza.

Barang Bukti Jenis Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut disita satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai Rp65.000.

Dari pemeriksaan awal, S disebut mengakui perbuatannya. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kami akan berupaya dalami untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkotika lainnya,” ungkap Riza.

S beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Riza menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sekitarnya. Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *