Medan, ArmadaBerita.Com – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Direintelkam) Polda Sumatera Utara memperkuat koordinasi dalam mengawasi perkembangan harga dan distribusi semen di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pasar tetap berjalan sehat di tengah tingginya harga semen di tingkat pengecer.
Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam pertemuan antara KPPU Kanwil I dan Subdirektorat Ekonomi Direintelkam Polda Sumut di Kantor Wilayah I KPPU, Medan, Rabu (5/8/2025). Rombongan Direintelkam yang dipimpin AKBP Toni Sinulingga diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi bertukar informasi mengenai kondisi pasar semen yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan Direintelkam Polda Sumut, harga semen di tingkat produsen relatif belum mengalami kenaikan. Namun, di tingkat pengecer atau panglong, harga telah mencapai sekitar Rp95.000 hingga Rp100.000 per sak.
Menurut informasi yang dihimpun, perbedaan harga tersebut diduga dipengaruhi oleh kendala distribusi. Salah satu faktor yang menjadi perhatian ialah terganggunya pengangkutan dari pelabuhan akibat keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan barang, sehingga proses distribusi membutuhkan waktu lebih lama.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan kenaikan harga tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran persaingan usaha. Meski demikian, KPPU akan menelusuri berbagai faktor yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar, termasuk hambatan distribusi, pembatasan pasokan, maupun perilaku pelaku usaha yang dapat mengurangi tingkat persaingan.
“Kami akan mendalami rantai distribusi semen mulai dari produsen, distributor hingga pengecer untuk mengetahui penyebab tingginya harga di Sumatera Utara. Mengingat secara nasional industri semen justru mengalami kondisi oversupply, perlu dianalisis lebih lanjut mengapa harga di Sumatera Utara masih relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain,” ujar Ridho.
Secara nasional, kapasitas produksi industri semen mencapai sekitar 120 juta hingga 122 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan domestik hanya berkisar 63 juta hingga 65 juta ton per tahun, dengan tingkat utilisasi pabrik sekitar 53% hingga 55%. Kondisi tersebut menunjukkan pasokan nasional sejatinya lebih dari cukup, sehingga persoalan distribusi dan struktur pasar di daerah menjadi aspek penting yang perlu dikaji.
Sementara itu, Direintelkam Polda Sumut menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik penimbunan semen. Pasokan yang masuk ke distributor maupun panglong umumnya langsung terserap pasar dalam waktu singkat sehingga belum mengarah pada dugaan penahanan stok.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU Kanwil I akan mengundang para pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 10 Agustus 2026. Forum tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pasar, rantai distribusi, serta mekanisme pembentukan harga semen di Sumatera Utara.
Selain membahas komoditas semen, KPPU Kanwil I dan Direintelkam Polda Sumut juga sepakat memperkuat sinergi dalam memantau perkembangan harga, ketersediaan, dan distribusi berbagai Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi langkah antisipatif untuk mendeteksi lebih dini potensi gangguan distribusi maupun dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga.











