NEWS  

Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Dijadikan Senjata Baru Perang Melawan Narkoba

Kepala Kesbangpol Provinsi Sumut Dr. Ir. Mulyono mendampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengikuti dialog interaktif.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Jika terealisasi, regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu kebijakan pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur larangan penggunaan vape dalam konteks pencegahan narkoba.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, pembentukan Perda merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut yang lebih dulu melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selama ini untuk masyarakat masih sebatas imbauan. Karena DPRD Sumut menyambut baik kebijakan ini, kami akan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” kata Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut, Rabu (29/7).

Menurut Mulyono, kebijakan tersebut diambil karena vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah memilih memperkuat langkah pencegahan untuk menutup celah penyalahgunaan.

Di sisi lain, Pemprov Sumut juga memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sumut, serta sejumlah instansi terkait. Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, dan rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami rutin melakukan razia gabungan. Pengguna akan menjalani asesmen di BNN. Jika terbukti hanya sebagai pemakai akan direhabilitasi, sedangkan yang terlibat sebagai pengedar diproses sesuai hukum,” ujar Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho menilai langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kebijakan strategis di tengah tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, larangan penggunaan vape di lingkungan ASN menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan.

Tatar juga menyebut rencana penyusunan Perda tersebut merupakan terobosan yang masih jarang ditemui di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari BNN pusat. Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi acuan bagi daerah lain dalam mempersempit ruang penyalahgunaan melalui rokok elektronik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *