MEDAN ARMADA BERITA — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi. Karena itu, setiap gangguan distribusi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” ujar Herdensi.
Menurut Herdensi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan sejumlah upaya percepatan distribusi BBM, antara lain melalui optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi. Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan di lapangan.
Ombudsman menilai kondisi ini berpotensi memicu panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pertamina diminta mengambil langkah yang lebih optimal agar distribusi BBM kembali berjalan lancar dan antrean di SPBU dapat segera terurai.
“Kegagalan menyelesaikan persoalan antrean BBM dapat menjadi indikasi buruknya tata kelola distribusi BBM,” tegas Herdensi.
Transparansi Informasi Dinilai Penting
Selain meminta percepatan distribusi, Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pertamina diminta menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Menurut Ombudsman, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memperburuk kondisi distribusi BBM di lapangan.
Ombudsman juga mengimbau seluruh SPBU di Sumatera Utara agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memperkuat pengawasan selama proses pemulihan distribusi berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen.
Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kondisi antrean yang masih terjadi di sejumlah SPBU, Ombudsman berharap Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dapat segera menormalisasi distribusi BBM agar kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terganggu lebih jauh. (Bakhtiar)











