HUKUM  

Theo Adrianus: Sinergi antar Aparat Penegak Hukum Menjadi Kunci Wewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang Efektif

Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Tahun 2026
Share

Kapuas, ArmadaBerita.Com – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menghadiri Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat (10/7) di Aula Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

Kegiatan dipimpin oleh Hakim Wasmat dan diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, petugas Rutan, advokat, serta penyidik. Rangkaian kegiatan meliputi pencocokan data warga binaan dengan data Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dilanjutkan dengan pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan, pemenuhan hak-hak dasar, serta dialog bersama warga binaan dan para peserta.

Dalam sesi diskusi, PK Bapas Palangka Raya, Lilik Rahayu, menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berperan sejak tahap pembinaan awal melalui asesmen dan identifikasi kebutuhan narapidana sebagai dasar penyusunan program pembinaan hingga proses reintegrasi sosial. PK juga mendorong agar Litmas pembinaan awal segera diusulkan bagi warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga pembinaan dapat diberikan sesuai kebutuhan masing-masing.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif.

“Pembinaan yang tepat harus diawali dengan asesmen yang akurat. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan memastikan setiap warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum semakin kuat sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung secara optimal, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *