Asahan, ArmadaBerita.Com – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 800 cartridge vape mengandung zat Etomidate yang diduga akan diedarkan ke Kota Medan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Etomidate yang digelar di Aula Wirasatya Lantai II Mapolres Asahan, Senin (15/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi, S.H. dan Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik, S.H., serta dihadiri perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, penasihat hukum, dan sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tiga perempuan berinisial M (43), KS (33), dan FD (45) pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9 kilogram serta 800 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate merek Lamborghini 88,” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu koper, empat tas ransel, empat plastik bening ukuran besar, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial B. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada penerima yang tidak mereka kenal.
“Para tersangka mengaku nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk menambah penghasilan,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman nyata bagi generasi bangsa.
“Dengan berhasil diamankannya sekitar 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape mengandung Etomidate, diperkirakan sebanyak 36.000 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Asahan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas AKBP Revi Nurvelani.
Kegiatan press release berakhir pada pukul 11.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Ke depan, Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.*











