Kejaksaan RI Setorkan Uang Hasil Rampasan Rp1,029 Triliun ke Menteri Keuangan

Kejaksaan RI menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara, pelacakan aset, serta pemulihan harta milik terpidana korupsi senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya pemulihan aset negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan RI menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun yang berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana kepada Menteri Keuangan.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Di Sumatera Utara, kegiatan tersebut disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin didampingi Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara bersama jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.

Total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.029.874.376.628. Angka tersebut merupakan hasil berbagai kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui pelelangan barang rampasan negara, penelusuran aset terpidana, hingga pengamanan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan merupakan hasil nyata dari kerja pemulihan aset yang selama ini dilakukan jajaran Kejaksaan.

“Hari ini akan diserahkan kepada Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin.

Berdasarkan data yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,19 miliar. Hasil tersebut menjadi bukti optimalisasi pemanfaatan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melakukan penelusuran dan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30,99 miliar.

Sementara itu, pemulihan aset dari perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo yang melibatkan terpidana Eddy Tansil turut memberikan kontribusi signifikan. Dari kasus tersebut, Kejaksaan berhasil memulihkan aset senilai Rp51,68 miliar.

Usai mengikuti kegiatan, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat upaya penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat kejahatan.

“Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset berkomitmen terus melakukan penelusuran aset negara, khususnya aset yang berasal dari hasil kejahatan. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum,” kata Muhibuddin.

Penyerahan dana lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada tahun ini. Capaian tersebut sekaligus mempertegas bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *