JAKARTA, ARMADABERITA — Dinamika regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui mekanisme swakelola menuntut pemahaman yang lebih mendalam dari para pelaksana pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menjawab kebutuhan tersebut, Alatan Indonesia menggelar webinar strategis yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 serta strategi mitigasi risiko berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Heldi Yudiyatna, S.T., M.M., selaku fungsional ahli madya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus praktisi pengadaan.
Dalam pemaparannya, Heldi menjelaskan bahwa pemahaman terhadap dasar hukum dan tata kelola swakelola menjadi kunci untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal.
Menurut dia, swakelola bukan sekadar pilihan alternatif dalam pengadaan, tetapi menjadi salah satu mekanisme yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah melibatkan penyedia barang atau jasa.
“Swakelola harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum menggunakan pelaku usaha. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan aturan yang berlaku,” ujar Heldi.
Ia menjelaskan, khusus Swakelola Tipe 1, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rutin tahunan yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) organik maupun struktur organisasi yang menjalankan tugas tersebut.
Swakelola, kata Heldi, seharusnya diarahkan untuk kegiatan yang membutuhkan kompetensi tertentu, belum tersedia dalam struktur organisasi, atau tidak diminati oleh pasar.
Dalam webinar tersebut juga dibahas perubahan penting dalam regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe 2. Penyederhanaan proses kerja sama antarinstansi pemerintah maupun dengan perguruan tinggi negeri menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.
Regulasi baru memungkinkan proses kerja sama lebih fleksibel karena tidak lagi mewajibkan penyusunan memorandum of understanding (MoU) formal pada tahap awal.
Dengan perubahan tersebut, kerja sama teknis dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme kontrak sesuai kebutuhan pekerjaan.
Selain aspek regulasi, peserta webinar juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya integrasi Produk Dalam Negeri (PDN) serta keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKKop) dalam pelaksanaan swakelola.
Pengadaan material pendukung kegiatan swakelola juga diarahkan menggunakan sistem e-purchasing melalui e-katalog versi 6 guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, Alatan Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada prinsip value for money.











