Medan, ArmadaBerita.Com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana kasus penggelapan, Albert A. Hock, yang selama beberapa tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Albert ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kota Tanjungbalai, Jumat, 5 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Operasi tersebut melibatkan Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Albert merupakan terpidana perkara penggelapan yang proses hukumnya telah bergulir sejak 2020. Setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb yang sebelumnya membebaskannya.
Mahkamah Agung juga memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Albert diketahui tidak berada di lokasi yang dapat dijangkau aparat sehingga kemudian masuk dalam daftar buronan kejaksaan.
Setelah berhasil diamankan, Albert dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai guna menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui program Tangkap Buron, Kejaksaan terus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ini merupakan komitmen jajaran kejaksaan untuk mewujudkan kepastian hukum,” kata Rizaldi.
Keberhasilan penangkapan Albert menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumut sepanjang pelaksanaan program Tabur. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu terpidana yang berupaya menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Bagi aparat penegak hukum, berakhirnya pelarian Albert menjadi penegasan bahwa waktu bukanlah jaminan untuk menghapus kewajiban menjalani hukuman. Enam tahun setelah perkara itu bergulir, vonis akhirnya mulai dieksekusi.











