HUKUM  

Lapas Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 35 Warga Binaan

Pemberian Remisi Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Share

Medan, ArmadaBerita.Com– Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 kepada 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian Remisi Khusus Waisak ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mereka menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang telah diverifikasi, jumlah WBP beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan tercatat sebanyak 46 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 dan seluruhnya merupakan penerima remisi lanjutan.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 11 orang, serta remisi 2 bulan sebanyak 16 orang. Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II tidak terdapat penerima pada tahun ini.

Sebanyak 11 orang WBP belum memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dengan rincian 5 orang berstatus pidana seumur hidup, 2 orang pidana mati, 3 orang masih berstatus tahanan, dan 1 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Sejalan dengan harapan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, momentum Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral. Melalui pemberian remisi, negara hadir memberikan motivasi dan harapan agar warga binaan terus berkomitmen menjalani proses pembinaan dengan baik.

Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan semangat Waisak yang mengajarkan kebajikan, kedamaian, dan pengendalian diri, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Melalui program remisi keagamaan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menaati peraturan, mengikuti pembinaan secara optimal, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *