Medan, ArmadaBerita.Com – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga bahan pokok di Kota Medan secara umum masih relatif stabil. Namun, lonjakan harga cabai merah serta tingginya harga minyak goreng curah menjadi perhatian karena berpotensi memberi tekanan pada inflasi pangan dan daya beli masyarakat.
Temuan tersebut diperoleh KPPU usai melakukan pemantauan harga di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah, Medan, Senin (25/5/2026), pada pukul 09.00–10.00 WIB.
Berdasarkan hasil survei lapangan, mayoritas komoditas pangan utama seperti beras, telur ayam, daging sapi, daging ayam, bawang putih, bawang merah, hingga gula pasir masih berada dalam kondisi relatif stabil. Pasokan dinilai cukup dan distribusi berjalan normal melalui jaringan distributor.
Kondisi tersebut juga disebut sejalan dengan tren harga yang tercatat dalam Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia Kota Medan selama sepekan terakhir.
Meski demikian, tekanan harga mulai terlihat pada komoditas hortikultura, terutama cabai merah keriting. Di Pasar Sei Sikambing, harga cabai merah tercatat mencapai Rp60.000 per kilogram, sementara di Pasar Petisah menyentuh Rp70.000 per kilogram. Angka itu berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp55.000 per kilogram.
Data PIHPS Bank Indonesia Kota Medan juga menunjukkan kenaikan signifikan harga cabai merah dalam sepekan terakhir, dari kisaran Rp31.500 per kilogram pada 18 Mei 2026 menjadi Rp64.300 per kilogram pada 25 Mei 2026.
KPPU menilai lonjakan tersebut mengindikasikan adanya tekanan pasokan hortikultura yang terjadi lebih luas, bukan sekadar fluktuasi di satu pasar tertentu.
Selain cabai merah, harga minyak goreng curah juga menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan lapangan, harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp20.000 per kilogram di Pasar Sei Sikambing dan Rp21.000 per kilogram di Pasar Petisah.
Harga tersebut tercatat sekitar 29% hingga 35% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun HAP yang ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.
Kondisi itu juga tercermin dalam data PIHPS Kota Medan yang menunjukkan harga minyak goreng curah berada di level Rp20.400 per kilogram dan cenderung bertahan stabil selama sepekan terakhir.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan kondisi pasar bahan pokok di Medan sejauh ini belum menunjukkan adanya gangguan pasokan secara luas. Namun, terdapat pola berbeda pada kenaikan harga cabai merah dan minyak goreng curah yang perlu dicermati lebih lanjut.
“Secara umum, harga bahan pokok di Medan masih relatif stabil dan sejalan dengan tren pasar. Namun kami mencermati dua pola berbeda, yakni lonjakan harga cabai merah yang lebih mencerminkan tekanan pasokan jangka pendek, serta harga minyak goreng curah yang bertahan tinggi secara relatif stabil di atas harga acuan,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, tingginya harga suatu komoditas tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran persaingan usaha. Meski demikian, KPPU menilai penting memastikan rantai distribusi dan struktur pasar tetap berjalan sehat dan efisien.
“Kenaikan harga harus benar-benar berasal dari faktor fundamental pasar seperti pasokan, logistik, atau faktor musiman, bukan karena hambatan distribusi maupun struktur pasar yang tidak efisien,” katanya.
KPPU Kanwil I menyatakan akan terus memantau perkembangan harga dan distribusi bahan pokok di Sumatera Utara, terutama komoditas strategis yang berpengaruh terhadap inflasi pangan dan kestabilan daya beli masyarakat.











